BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Dorong Munas, Hanura NTB dukung OSO Kembali sebagai Ketua Umum



Mataram, - Anjloknya perolehan kursi partai Hanura pada pemilihan legislatif 2019 tidak membuat semangat kader dan pengurus partai hanura merosot.

Di bawah kepemimpinan H.Syamsu Rijal, partai Hanura NTB terus bangkit. Bahkan dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang partai Hanura  telah melakukan komunikasi dengan partai lain dan beberapa bakal calon yang sudah intens dengan partai Hanura.

"Ini artinya partai Hanura masih mendapat kepercayaan publik, di beberapa kabupaten/ kota yang akan menggelar Pilkada mendatang partai Hanura intens membangun komunikasi dengan partai lain dan beberapa bakal calon, apakah kita satu visi dalam mengusung calon, semua masih proses," ungkapnya pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Hanura Prop. NTB di Mataram, Minggu (6/10).

Ditambahkannya, untuk lebih meningkatkan kepercayaan terhadap Hanura kedepan, pada Rapimda ini dibahas tiga persoalan yang paling urgent, yakni mengusulkan Munas dipercepat, mendukung kembali Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan mengambil alih aset yang masih dikuasai oleh oknum pengurus lama yang tidak berhak.

"Untuk mengambil alih aset partai kita tetap berusaha dengan cara baik, namanya kewajiban harus dikembalikan ke kita sebagai pengurus baru yang syah," tegas Rijal.

Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Yus Usman Sumanegara yang hadir bersama beberapa pengurus DPP, menegaskan dukungan terhadap OESO harus dengan cara terbuka baik lisan maupun tertulis.

"Rapimda kita selenggarakan di semua daerah untuk mengamankan hasil keputusan Rakornas salahsatunya mendukung kembali OESO sebagai Ketua Umum, seperti kita ketahui anjloknya suara Hanura di pileg lalu penyebabnya ya masalah internal yakni dualisme ditubuh partai," kata penggagas berdirinya partai Hanura ini.

Untuk diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding terkait kepengurusan Partai Hanura di bawah Oesman Sapta Odang. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MA nomor 194K/TUN/2019.

Putusan MA itu menyikapi gugatan Daryatmo Cs terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor : M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal. Sebelumnya, terjadi dualisme di tubuh partai besutan Wiranto itu, yakni kubu OSO dan Suding.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.