BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

POLRES LOTIM AMANKAN TERSANGKA PENGGELAPAN



Mataram, - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur kemarin Selasa tanggal 17 September 2019 berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Inisial EH (28) laki-laki, alamat Dusun Batu, Desa Dane Rase,Kecamatan Keruak Lotim.

Penangkapan  tersangka berdasarkan laporan dari korban Samsuddin Laki-laki,  Kepala Desa Dane Rase, Alamat Dusun Batu Rimpang,  Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak Lotim di Polsek Keruak dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/54/IX/YAN.2.5/2019/NTB/Res.Lotim/Sek.Keruak, Tanggal 17 September 2019. Demikian papar Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K. melalui rilis yang diterima Matanusantara.com pada Rabu (18/9).

Ia menceritakan, menurut penjelasan korban, pada hari Kamis Tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 07.30 wita tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam mobil miliknya merk Daihatsu Feroza DR 1172 XC dengan STNK atas nama Gunawan serta tersangka meminjam uang 200.000 dengan alasan disuruh oleh ibu pelaku yang akan di gunakan untuk menagih utang.

Dari laporan korban kemudian personel Polsek Keruak menyelidiki keberadaan tersangka dan didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di wilayah Lombok Tengah. Selanjutnya personel Polsek Keruak berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah terkait tindakan akan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya Sekitar pukul 18.30 Wita Tim Buser Polres Loteng bersama personel Polsek Keruak melakukan penangkapan terhadap tersangka  di rumah mantan Kepala Desa Sengkol  di Dusun Sengkol ll, Desa sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng tanpa perlawanan.

Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa: 1 paket sabu, 1 unit HP merk Samsung , 1 buah bong alat hisap sabu dan menurut keterangan tersangka mobil korban ia gadai di Dusun Kalong, Desa Selebung, Kecamatan Janepria Lombok Tengah.

Petugas selanjutnya bergegas menuju Desa Selebung guna mengamankan mobil korban yang digadaikan oleh tersangka, selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Lombok Tengah.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K. menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi uang dan barang, apalagi hanya berdasarkan kepercayaan saja. (red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.