BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Tim Ditreskrimsus Polda NTB Berhasil Amankan BBM PETI


Mataram, - Tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimsus Polda NTB pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di sebuah SPBU KM 4 Jalan Lintas Sumbawa- Dompu Kab. Sumbawa telah mengamankan satu unit kendaraan jenis Truck warna Kuning dengan Nopol DR 8876 SZ yang membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi sejumlah 21 drum atau sekira 4200 liter yg rencananya akan digunakan utk *dibawa/dijual kembali ke wilayah Lunyuk Kab. Sumbawa oleh pemodal a.n. MG untuk operasional tambang.* Kemudian selanjutnya oleh Tim Opsnal tersebut truck beserta sopir dan kernet dibawa ke Polda NTB untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K. dalam keterangan persnya di Mataram, Selasa (27/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan identitas pelaku yang diamankan adalah:
1). SMP, Kuris, 6 Juli 1995, alamat Dsn. Ngaku 002/008 Ds. Labuhan Kuris Kec. Lape Kab. Sumbawa.
2). ST, Lombok, 31 Oktober 1993, alamat Ds. Lenangguar Kab. Sumbawa.

Serta barang bukti berupa :
1). 1 Unit kendaraan jenis Truck warna Kuning DR 8876 SZ.
2). Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi sejumlah 21 drum atau sekira 4200 liter.
3). STNK Truck DR 8876 SZ An. MG.
4). Nota pembelian.

"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana *setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," sambung Purnomo.

Dalam mencegah PETI yang masih ada di Pulau Sumbawa dan Lombok, pihaknya akan terus memutus supply bahan-bahan untuk operasional PETI tersebut seperti BBM maupun bahan-bahan berbahaya lainnya seperti Merkuri dan Sianida.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.