BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Hibah Program NTB Zero Waste Diduga Diselewengkan


MATARAM, - Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KERAK) Provinsi NTB melaporkan dugaan penyimpangan dana program Zero Waste, Rabu (28/8) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, di Mataram.

Laporan dan data awal tentang dugaan korupsi penyimpangan dana Program Zero Waste NTB tahun 2018 dan 2019, itu disampaikan langsung oleh Koordinator KERAK NTB, M Fihiruddin kepada  Assisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ery Ariansyah Harahap SH MH.

"Iya benar, laporan dugaan korupsi penyimpangan dana program Zero Waste sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Diduga kuat telah terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah bantuan dalam merealisasikan Program Zero Waste ini, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Koordinator KERAK NTB, M Fihiruddin, usai mengajukan laporan di Kantor Kejati NTB.

Dijelaskan, Program Zero Waste merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi NTB yang diselenggerakan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.

Dalam program ini Pemprov NTB menggelontorkan dana hibah tahun 2018 dan 2019 dengan nilai total Rp 4 Miliar. Terdiri dari Rp1,5 Miliar di tahun 2018, dan Rp2,5 Miliar di tahun 2019.

Dana hibah itu antara lain untuk pembangunan Gudang Sampah, pembelian alat-alat pengelolaan sampah seperti tonase dan lain-lain, serta pemberian dana pembinaan dengan membentuk beberapa titik kelompok Bank Sampah di Kabupaten/Kota di NTB.

Dana hibah itu disalurkan atas kerjasama Dinas LHK NTB dengan PT Bank Sampah Bintang Sejahtera, kepada puluhan Bank Sampah di sejumlah Desa di NTB.

Namun dalam perjalanan, perusahaan ini diduga menyimpangkan dana hibah tersebut.

Menurut Fihiruddin, KERAK NTB menerima laporan dari sejumlah kelompok masyarakat penerima hibah, namun tidak menerima dana. KERAK NTB juga menemukan sejumlah modus penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Zero Waste ini.

Dijelaskan, dalam hibah tersebut seharusnya setiap Bank Sampah menerima dana hibah sebesar Rp30 juta. Itu terdiri dari Rp10 juta untuk dana pembinaan dan Rp20 juta untuk dana pembangunan sarana prasana dan alat realisasi pelaksanaan Program Bank Sampah ini.

"Namun dalam prakteknya, ada sejumlah Bank Sampah yang tidak menerima dana sama sekali. Ada juga beberapa yang menerima, namun jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka terima," katanya.

Padahal, tegas Fihir, para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan program ini, yakni Dinas LHK NTB dan pihak perusahaan Mitra seharusnya melaksanakan atau menyalurkan dana hibah ini sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dan sesuai.

"Tidak boleh dikurangi, apalagi sampai ada yang tidak menerima sama sekali. Ini terindikasi korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

KERAK NTB melaporkan kasus ini agar segera ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Hal ini perlu dilakukan agar program NTB Zero Waste yang sebenarnya sangat strategis untuk kemajuan NTB bisa berjalan dengan baik dan bersih dari praktik korupsi.

"Kami sebagai masyarakat sangat mendukung program NTB Zero Waste ini. Apalagi ini merupakan program unggulan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Ummi Rohmi, kok ada pihak yang mencorengnya dengan tindakan yang diduga korupsi," tegasnya.

Usai menyerahkan laporan dan data tertulis kepada staf Asspidsus Kejati NTB, Fihiruddin juga menyampaikan secara lisan kepada Asspidus Kejati NTB, Ery Ariansyah Harahap SH MH.

Asspidsus Kejati NTB, Ery Ariansyah Harahap SH MH menegaskan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB akan mempelajari laporan KERAK NTB, dan akan segera menindaklanjutinya jika ditemukan unsur pidana korupsi.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Bank Sampah Bintang Sejahtera, Syawaluddin membantah tudingan dugaan korupsi itu.

"Semuanya kan masih berproses, jadi tidak ada korupsi itu," tukas Syawaluddin saat dihubungi Rabu sore (28/8).

Namun ia membenarkan, besaran anggaran sebesar Rp1,5 Miliar di tahun 2018 dan Rp2,5 Miliar di tahun 2019.

Dijelaskan, dana sebesar Rp1,5 Miliar sudah disalurkan untuk 50 Bank Sampah yang ada di NTB.

"Yang tahun 2019, benar dananya Rp2,5 Miliar, tapi kan masih berproses ini. Dananya masih (sebagian) di Dinas LHK Provinsi NTB," katanya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.