BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Tuntut Perhitungan Ulang 61 TPS, Komeng Adukan Nasib ke MK


Mataram, - Sejumlah partai politik melayangkan gugatan hasil pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Adapun tergugat yang di ajukan adalah KPU NTB sementara Bawaslu NTB hanya sebagai pemberi keterangan. Sejumlah partai yang melayangkan gugatan diantaranya adalah, Golkar, Gerindra, Berkarya, Nasdem, Demokrat, PBB serta Farouk Muhammad calon anggota DPD RI.

Keenam partai ini menggugat dugaan hasil perselisihan hasil pemilihan umum dimana di duga adanya praktek kecurangan saat pelaksanaan pileg seperti dugaan penggelembungan suara.

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan pada sidang di MK yang rencananya akan di gelar pada tanggal 12 Juli ini. Bahkan Khuwailid menegaskan pihaknya telah mempersiapkan dokumen hasil pemilihan di dapil yang bermasalah.

"Kami siap menghadapi sidang gugatan di MK, posisi Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan saja, kami tidak masuk dalam tergugat, meski demikian semua dokumen telah kami siapkan," tegas Khuwailid.

Salah satu gugatan  yang di ajukan ke MK dari Partai Demokrat. Calon anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat Dapil Loteng, Syamsul Qomar memasukkan gugatan ke MK dengan materi gugatan adanya dugaan penggelembungan suara oleh caleg lain di Lombok Tengah.

Kepada awak media Komeng panggilan akrabnya mengatakan telah mempersiapkan semua bukti adanya dugaan kecurangan tersebut. Adapun bukti yang dimaksud adalah formulir C1. Komeng menyatakan pihaknya hanya mencari kebenaran di MK.

"Pada dasarnya kita orang sportif, kalau memang kita kalah dengan cara yang benar pasti saya tidak akan menggugat, saya berharap penyelenggara berbuat jujur dan mari kita buktikan di MK," ujarnya.

Iapun berencana melaporkan penyelenggara pemilu Kabupaten Lombok Tengan ke DKPP dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Komeng ada beberapa hal yang di langgar oleh penyelenggara pemilu di Lombok Tengah yakni pleno rekapitulasi Desa Ketare di tingkat kecamatan tetap di lanjutkan meski tidak di hadiri saksi saksi dan panwascam. Selain itu kata dia KPU juga tidak mengindahkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan pleno di Lombok Tengah.

Pada gugatannya di MK Partai Demokrat menuntut di lakukannya perhitungan ulang di 61 TPS di Praya Barat, Pujut dan Praya Timur.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.