BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Proyek Perumahan Sembung Palace Langgar RT/RW


Lobar, - Pembangunan proyek perumahan bersubsidi Sembung Palace oleh PT. Maulana Raya Lombok di desa Sembung, kecamatan Narmada, Lombok Barat, dipastikan melanggar aturan tata ruang dan wilayah (RT/RW) Lombok Barat.

Anggota Komisi II DPRD Lobar, Indra Jaya Usman mengatakan, kendati pemkab setempat belum menetapkan aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Lobar hingga kini. Namun, khusus kecamatan Narmada telah ada aturan RT/RW yang melarang untuk dilakukan pengembangan perumahan untuk kepentingan bisnis properti skala masif.

"Karena desa Sembung itu masuk kecamatan Narmada, maka ada aturan. Yakni, RT/RW Lobar yang melarang ada pembangunan perumahan disana,” ujar Usman menjawab wartawan menyikapi polemik pembangunan perumahan di Sembung, Selasa (30/7).

Menurut Ketua Demokrat Lobar itu, hingga kini dari sejumlah pembahasan internal pihaknya dengan OPD di pemkab Lobar selama ini, justru pengembang PT. Maulana Raya Lombok tidak pernah mengantongi izin prinsip terkait pembangunan di areal persawahan yang masuk zonasi sawah abadi di Lobar tersebut.

Usman mengaku, jika merujuk UU PLP2B, sejatinya pengembang atau yang dikenal perusahaan properti apabila hendak melakukan kegiatan alih fungsi lahan, maka ada kewajiban dan ketentuannya. Yakni, mereka harus menyiapkan lahan pengganti dua kali lipat dari areal persawahan yang mereka pergunakan untuk kegiatan bisnisnya.

Ia menduga, ngototnya PT. Maulana Raya Lombok melakukan kegiatan pembukaan areal perumahan di Sembung, lantaran diduga mengantongi surat dari Dinas Pertanian setempat. Padahal, kata Usman, jika merujuk mekanisme, maka yang berhak menerbitkan izin secara prinsip adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lobar.

“Sekali lagi, tugas Dinas Pertanian itu memberi rekomendasi kajian kepada BKPRD tentang lahan bersama dengan Dinas PU serta Perkim untuk mengkaji tentang jaringan irigasi teknis,” tegas Usman.

Oleh karena itu, ia heran jika rekomendasi yang bersifat internal sebagai bahan pertimbangan BKPRD Lobar dalam mengambil keputusan bisa dijadikan rujukan untuk perusahaan pengembang perumahan dapat memulai kegiatan proyeknya.

 “Ini aneh, BKPRD belum memutuskan sebelum dikeluarkan ijin dari badan perijinan tapi, yang ada Dinas Pertanian Lobar sudah berani alias offside menerbitkan kajian internalnya,” ucap Usman.

Ia meminta pemkab Lobar melalui Bupati setempat agar tegas dan menegur adanya satu OPD yang bukan kewenangannya menerbitkan regulasi perizinan perumahan yang bukan tupoksinya. Sebab, aturan PLP2B di Lobar hingga kini belum ada. “Marilah kita pahami regulasi dengan utuh. Di Lobar itu Perda PLP2B belum ada, bahkan rencana detail tata ruang (RDTR) masih pakai yang lama. Kok sudah ada regulasi satu OPD memperbolehkan orang membangun di tanah persawahan warga,” tandas Indra Jaya Usman.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.