BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Gila! Anak Pejabat Dishub NTB Menipu Hingga Rp1,3 Miliar


MATARAM - AG (35), seorang pengusaha muda yang juga anak salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemprov NTB, dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

Pelapor adalah dua orang pengusaha Jakarta yang tak lain merupakan mitra perusahaan AG dalam sebuah proyek BKKBN NTB.

Tak tanggung-tanggung jumlah dana yang merugikan korban mencapai Rp1,3 Miliar.

"Iya, nilainya sekitar Rp1,3 Miliar. Kami sudah berupaya dengan cara baik agar AG mengembalikan dana kami tapi tidak ada realisasi sampai sekarang. Kasus ini sudah kami laporkan juga ke Polda NTB dan saat ini tengah dalam pengusutan pihak kepolisian," kata Andika Nurian Prayitno, salah seorang korban, Selasa (30/7) saat dihubungi dari Mataram.

Andika menjelaskan, kasus ini berawal ketika ada proyek BKKBN NTB pada tahun 2018 silam.

Dua paket proyek sosialisasi program KB tersebut masing masing senilai Rp1,1 Miliar lebih untuk paket pertama, dan Rp967 Juta lebih untuk paket kedua.

Dalam proyek ini, AG menghubungi Andika dan seorang pengusaha Jakarta lainnya, Angga.

AG menawarkan kerjasama untuk mengerjakan proyek BKKBN tersebut. Namun dengan catatan bahwa Andika dan Angga bersedia menyediakan modal awal untuk pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

Andika menjelaskan, ia bersama Angga beberapa kali mentransfer dana dengan total dana mencapai Rp1,3 Miliar.

Namun setelah proyek selesai dikerjakan, AG diduga tidak mengembalikan dana milik Andika dan Angga.

"Jangankan dapat untung, modal awal dari kami pun tidak dikembalikan," tukas Andika.

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengkomunikasikan hal ini secara kekeluargaan agar AG mau mengembalikan dana yang dipakai.

Tapi, hingga kini tak ada itikad baik, dari AG maupun pihak keluarganya.

"Kami sudah bicara dan bahkan bertemu ibu AG yang merupakan pejabat Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana kami," tukasnya.

Seingat Andika, pertemuan pihaknya bersama AG dan orangtua AG itu dilakukan pada Mei 2019 lalu.

Karena tak kunjung ada kejelasan, Andika dan Angga pun melaporkan kasus ini ke Polda NTB dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pernah ada pertemuan keluarga termasuk dengan ibunya AG yang pejabat. Tapi tidak ada penyelesaian," tegasnya.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah masuk di Polda NTB dengan nomor polisi  TBL/117.a/V/2019/NTB/SPKT, yang ditandatangani Iptu Ida Bagus Musa.

Penyidik Polda NTB, Halid yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan laporan tersebut.

Dia menjelaskan laporan tengah dalam proses, namun meminta pada awal media untuk mengkonfirmasi Kanit pada Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk informasi lebih rinci.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.