BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Hina Jokowi, Dosen Unram Dilaporkan Polisi


MATARAM, - Masa tenang jelang pemilihan presiden (pilpres) 17 April esok, nyatanya tak benar-benar tenang. Masih ada pihak yang menebar kebencian di media sosial. Ketua Projo NTB Imam Sofian mengambil langkah tegas dengan melapor ke Polda NTB, Selasa (16/4) malam.

"Saya laporkan dosen Universitas Mataram atas nama Bapak Muazzar Habibi," katanya di Mapolda NTB.

Imam menjelaskan, dosen Unram ini menulis status di facebooknya dengan bunyi, Jadi Bukan Karena Jokowi Tidak PKI Lalu Boleh Masuk Kakbah. Sepanjang KTP tertulis islam dan presiden dapat fasilitas masuk Kakbah. Menurutnya, status facebook itu seolah menjelaskan
bukan karena Jokowi tidak PKI, makna kalimat dibalik, sehingga anak kalimat ini mengandung makna tuduhan bahwa Jokowi itu PKI, dan tidak boleh masuk Kakbah. Ini kalimat sindiran yang diarahkan ke Jokowi.

"Untuk menyerang Jokowi, anak kalimat ini seolah diperhalus  dengan kata Jokowi tidak PKI. Bukankah kita tahu bersama memang Pak Jokowi bukan PKI," ucapnya.

Pria yang juga pengacara ini melanjutkan, diksi kata sepanjang KTP tertulis islam dan presiden dapat fasilitas masuk Kakbah, itu
anak kalimat yang jadi alasan penghalus. Menyembunyikan maksud tuduhannya kepada Jokowi.

"Status di media sosial dosen ini kan seolah-olah mengundang dan memancing publik melempar ujaran kebencian ke Pak Jokowi," imbuhnya.

Lebih jauh, pria berambut panjang ini mengatakan, sudah menelusuri jejak digital media sosial Muazzar Habibi. Pria asal Lamongan-Jawa Timur yang merupakan dosen psikologi sudah cukup lama melempar pernyataan yang mengandung fitnah dan penghinaan. Selain dosen, dosen Unram ini adalah pendiri lembaga pendidikan Lentera Hati School.

"Profesi dan statusnya ini tidak sesuai dengan pernyataan di media sosial. Malah saya mendapat informasi beliau juga seorang ustad," bebernya.

"Dengan segala latar belakangnya, Pak Muazzar ini harusnya bisa jadi panutan. Menunjukkan kesantunan," imbuhnya.

Imam menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Undang-undang sudah jelas dan tegas mengatur. Jangan sepelekan," ucapnya.

Imam menyebut, tak hanya Muazzar Habibi, sejumlah kalangan baik swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) juga terpantau menyebarkan ujaran kebencian di facebook. Jika sudah keterlaluan, ia akan kembali melaporkannnya ke polisi.

"Pembelajaran kita dalam pesta demokrasi. Jangan saling serang, saling maki, dan saling hina. Yang kita jual adalah kelebihan calon kita masing-masing," tukasnya.(rls)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.