BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Terkait Kasus Nuril, Wagub NTB Optimalkan Pendampingan Hukum


Matanusantara.com - Mataram

"Kami menyayangkan putusan (MA terhadap Nuril) yang tidak berpihak
kepada korban. Ini menunjukkan wajah muram peradilan kita, Nuril
justru menjadi korban," kata Wakil Gubernur NTB Dr. Rohmi Djalilah kepada matanusantara.com Jumat (16/11) di Mataram.

Ia menilai, putusan MA yang justru memvonis Nuril bersalah
dan dipidana dengan penjara enam bulan serta denda Rp500 juta,
menunjukan ketidakberpihakan hukum positif kita terhadap kaum
perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Kasus yang menimpa Baiq Nuril akan menjadi catatan bagi Pemprov NTB untuk mengoptimalkan mekanisme pengaduan,
perlindungan dan pendampingan secara hukum, moral maupun materiil bagi korban kekerasan atau pelecehan seksual ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Pendidikan di Pemprov NTB," tegasnya.

Menurutnya, kedepan akan dibangun  kanal bagi korban pelecehan seksual yang lebih aman dengan memperkuat kemitraan bersama pihak berkompeten, seperti LSM/NGO maupun akademisi serta media relevan yang memiliki concern kuat di bidang perlindungan perempuan dan anak.

"Termasuk keberadaan pendamping dalam proses edukasi dan sosialisasi
yang lebih intensif terkait mekanisme pengaduan, perlindungan dan
pendampingan," tandas Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi NTB ini.

Ia menegaskan, kasus serupa yang menimpa Nuril tidak boleh terjadi lagi
di wilayah Provinsi NTB.

Senada, anggota DPD RI Baiq Diyah Ratu Ganefi yang sebelumnya berkesempatan mengunjungi Baiq Nuril untuk memberi dukungan juga menyesalkan putusan MA tersebut.

"Kami berharap semua masyarakat Indonesia terutama kaum perempuan memberi dukungan agar Baiq Nuril terbebas dari putusan MA itu," imbuh wakil ketua BKOW ini.(pn)

Komentar0

Type above and press Enter to search.