BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Lecehkan Perempuan, Pemuda NW NTB Minta Muslim dinonaktifkan

M. Fihiruddin.

Mataram, - Kasus dugaan pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun oleh kepala SMAN 7 Mataram, telah berujung pidana. Anehnya, yang di pidana bukan pelaku, melainkan korban yang kini ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) dengan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 574 K/PID.SUS/2018.

Pada putusan kasasi tersebut Baiq Nuril di jerat 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, karena dianggap telah melanggar UU ITE , menyebar luaskan atau mentransmisikan percakapan perselingkuhan Muslim dengan bendaharanya inisial L.

Pemuda NW NTB melalui ketua wilayah Fihiruddin angkat bicara dan  meminta Walikota Mataram H  Ahyar Abduh menonjobkan serta memperoses secara aturan kepegawaian Muslim.

Permintaan itu ujar Fihir sangat beralasan karena, Muslim dianggap tidak layak secara moral menduduki jabatan dilingkungan Pemkot Mataram."Masak orang yang sudah melecehkan kaum perempuan harus dibina. Bisa saja dunia pendidikan hancur dan muncul Nuril lainnya," ungkap Fihiruddin, melalui rilis yang di terima media ini, Sabtu (17/11).

Fihir melanjutkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, sudah mencoreng wajah pendidikan di Kota Mataram bahkan NTB umumnya. Terlebih pada saat kasus ini muncul dan viral, Walikota mempromosikan Muslim menjadi salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

"Kami anggap pak Walikota tidak peka terhadap permasalahan ini. Masalah ini menjadi perhatian masyarakat indonesia. Anehnya pak walikota terkesan cuek dengan permasalahan ini," pungkas Fihir.(bn)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.